News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Tiga Laksamana Purnawirawan TNI Terseret Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menggeledah dan menyita di tiga lokasi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga purnawirawan TNI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek satelit orbit 123 Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ketiganya diperiksa sebagai saksi.

Ketiganya adalah para purnawirawan TNI AL, masing-masing adalah Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan.

Kemudian ada nama Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan.

“Ketiganya diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (7/2/2022) kemarin.

Baca juga: 3 Jenderal Purnawirawan TNI Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Ebenezer dalam keterangannya, tak menyebutkan nama lengkap para mantan petinggi militer yang diperiksa sebagai saksi tersebut.

Saksi pertama yang diperiksa merupakan eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI, Laksamana Madya TNI (Purn) AP.

Laksamana AP diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited.

Kedua saksi lainnya adalah mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI, Laksamana Muda TNI (Purn) inisial L dan mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Pertama TNI (Purn) inisial L.

"Keduanya diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat," ujar Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi ke tahapan penyidikan.

"Jadi memang penanganan perkara untuk satelit tentunya sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum. Dari hasil penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Nah kalau naik ke penyidikan berarti ada bukti permulaan yang cukup," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Febrie menambahkan pihaknya juga meyakini adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan satelit.

Nantinya, pihaknya hanya tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita meyakini bahwa ini telah terjadi kerugian. Nah tinggal bagaimana ini proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau untuk penetapan tersangkanya," jelas Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menambahkan pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi hingga penggeledahan terhadap salah satu perusahaan swasta.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan juga termasuk penggeledahan seperti yang ditanya tadi bahwa pihak swasta ini ya memang sebagai rekan dan pelaksana, maka penyidik mendalami peran dari awal. Apakah perusahaan ini memang cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini," terang Febrie.

Dia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena bertugas sebagai rekanan pelaksana dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit di Kemenhan.

"Kita ingin melihat proses pelaksanaannya yang dilakukan oleh rekanan pelaksana seperti yang ditanyakan. Nah ini masih pendalaman dan tentunya kita meriksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab. Dan ini pihak swasta ya," beber Febrie.

"Sedangkan pihak militer tentunya kita serahkan ke Puspom melalui Jampidmil seperti yang saya katakan sejak awal bahwa kita akan melakukan terus koordinasi dalam progress penyidikannya. Termasuk nanti ekspose atau gelar perkara kita lakukan setelah hasil penyidikan kita lihat cukup ya untuk bisa kita menentukan tersangka," ujarnya.

Negara Merugi Rp 819 Miliar

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membenarkan saat ini pihaknya dan Kejaksaan Agung sedang menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kasus ini terkait kontrak sewa atau pengadaan satelit komunikasi pertahanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Kontrak penyewaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 819 miliar, sehingga perlu adanya tindak lajut yang mendalam terkait kewajiban pembayaran ini.

"Kami melakukan penyelidikan dan penilaian terhadap beberapa informasi yang kami konfirmasikan."

"Yakni tentang adanya dugaaan pelanggaran hukum yang melibatkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara."

"Padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum."

"Yaitu Kemenhan, tahun 2015, melakukan kontrak dengan PT Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada, (tapi sudah) dia kontrak."

"Karena, oleh pengadilan negara ini, (negara) kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar."

"(Masalah ini) sudah lama menjadi perhatian Kejaksaan Agung dan kami juga sudah melakukan audit investigasi itu."

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kami mengonfirmasi dengan Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini."

"Sekali lagi kabar itu memang benar, kami akan tindak lanjuti," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Bukti Cukup, Kejagung Segera Naikkan Pelanggaran Proyek Satelit Komunikasi Kemhan ke Penyidikan

Kontrak yang dimaksud Mahfud tak hanya berlangsung antara pihak Kemenhan dan Avanti, melainkan juga Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada 2015 hingga 2016.

Mahfud menyebut kontrak itu dilakukan untuk membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkumham) dengan nilainya sangat besar.

Sementara, lanjut Mahfud, anggarannya belum ada.

Pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan, sehingga negara harus membayar sewa satelit Artemis beserta biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling kepada PT Avanti sebesar Rp 515 miliar. 

Baca juga: Akui Hancurkan Satelit dengan Rudal Luar Angkasa, Rusia Bersikeras Hal Itu Tidak Membahayakan

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Buka Suara soal Jabatan Pangkostrad yang Kosong: Hanya soal Waktu

“Jadi negara diminta membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” jelas Mahfud

Selain itu, pemerintah juga baru diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar yang nilainya sampai saat ini sebesar US$ 20.901.209 kepada Navayo yang ditaksir nilainya Rp 304 (miliar).

Sehingga total kewajiban negara sebanyak 819 miliar.

Sebelum presiden beri arahan

Terkait kasus Satelit Slot Orbit 123 di Kementerian Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar Slot Orbit 123 diselamatkan tanpa melanggar aturan.

Namun demikian, kata dia, kontrak dengan perusahaan telah dilakukan terlebih dulu sebelum adanya arahan Jokowi tersebut.

Mahfud mengatakan, arahan Jokowi tersebut disampaikan pada 4 Desember 2015, sedangkan kontrak dengan perusahaan dilakukan pada 1 Desember 2015.

"Dalam kasus Satelit Slot Orbit 123 di Kemhan, "benar" Presiden memberi arahan agar Slot Orbit tersebut diselamatkan, tentu tanpa melanggar aturan. Arahan itu disampaikan tanggal 4/12/15, tapi kontrak dengan perusahaan sudah dilakukan lebih dulu, tanggal 1/12/15," kata Mahfud dalam akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Rabu (19/1/2022).

Ia melanjutkan, pada tanggal 13 Oktober 2017 terbit lagi surat tentang arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan masalah yang saat itu muncul. 

Intinya, lanjut dia, tetap diupayakan penyelamatan agar Indonesia tak kehilangan Slot Orbit.

Baca juga: Mahfud MD Endus Dugaan Penyelundupan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

"Jadi yang dilakukan Menko Polhukam sekarang ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan Slot Orbit yang tersandera oleh kontrak yang bermasalah," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah harus berjuang keras untuk menyelamatkan Slot Orbit tersebut.

Hal itu karena, kata dia, International Telecommunications Union (ITU) memberi perpanjangan penggunaan slot sampai November 2024.

"Tapi dengan meminta 36 bulan sebelum itu semua kontrak dan spesifikasi teknisnya sudah jelas. Padahal sampai sekarang (sudah tinggal 34 bulan) belum ada syarat itu," kata Mahfud.

Untuk itu, ia berharap Menkominfo dan Menhan bisa mengatasi masalah tersebut.

Ia membantah jika dikatakan lepas tangan apalagi cuci tangan terkait hal tersebut.

"Ketika ditanya wartawan, saya hanya bilang tak tahu apa yang terjadi sebelum jadi Menko. Justru saya tidak lepas tangan, melainkan turun tangan dan terus berkoordinari dengan Kemhan, Kemkominfo, Kemenkeu, dan Panglima TNI," kata dia.

Ia menjelaskan hal itu dilakukannya karena arahan dari Presiden agar Slot Orbit tersebut diselamatkan.

Menurutnya, apabila ia mau lepas tangan maka ia hanya tinggal diam dan membiarkan masalah tersebut sambil duduk dengan nyaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini