TRIBUNNEWS.COM - Indonesia tengah menghadapi lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 46.843, Rabu (9/2/2022).
Pemerintah mendorong penggunaan layanan telemedisin secara masif bagi masyarakat yang melakukan isoman.
Baca juga: 4 Fakta dan Data Terkini Kasus Covid-19 di Indonesia: Banyak Kasus Harian di Sejumlah Daerah
"Sesuai arahan Presiden, hanya gejala yang sedang, berat, dan kritis yang masuk dalam rumah sakit, dan sisanya melakukan isolasi terpusat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (07/02/2022) melalui konferensi video.
Mengutip setkab.go.id, Pemerintah akan memperluas layanan telemedisin yang saat ini dilaksanakan di Jakarta ke enam daerah lain yaitu Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang Raya, dan Denpasar.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyediakan layanan konsultasi online (telekonsultasi) dan paket obat gratis khusus wilayah Jabodetabek.
"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek," ujar dr Nadia, dikutip dari kemkes.go.id.
Nadia menambahkan, paket obat disesuaikan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine.
Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.
Baca juga: Sebanyak 2,7 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Hibah Pemerintah Australia Tiba di Indonesia
Berikut prosedur untuk mendapatkan layanan telemedicine bagi pasien isoman:
1. Tes PCR
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
2. Pasien Terima Pesan WA
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.