News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susun DIM RUU TPKS, Menteri PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Dapat Layanan Terpadu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan pentingnya menyiapkan implementasi RUU TPKS.

Sehingga penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) masih melakukan penyusunan pandangan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

"Bagi Pemerintah, isu penyelenggaraan pelayanan terpadu ini mendesak kita sikapi bersama," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Menko PMK Harap RUU TPKS Punya Daya Jotos Selesaikan Kekerasan Seksual 

Kementerian PPPA menggalang masukan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pertemuan ini, menurut Bintang, sangat krusial dalam mempertajam isi dan substansi DIM Pemerintah.

Khususnya pengaturan tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam RUU TPKS.

"Dengan tekad melaksanakan amanat Bapak Presiden yang disampaikan dalam Rapat Terbatas kabinet tanggal 9 Januari 2020, yaitu perlunya dibuat suatu pelayanan yang bersifat one stop services," kata Bintang.

"Maka pelayanan terpadu yang dirumuskan dalam RUU TPKS ini jelas ditujukan untuk menyederhanakan sistem layanan kekerasan secara terpadu untuk memastikan korban dimudahkan dalam memperoleh layanan,” jelas Bintang.

Baca juga: Pemerintah Percepat Pembahasan DIM RUU TPKS

Bintang menegaskan bahwa semangat pemerintah dalam merumuskan penyelenggaraan pelayanan terpadu bukan dalam rangka pembentukan kelembagaan baru.

"Ini bukan untuk membentuk Lembaga baru, melainkan mengoptimalkan institusi yang sudah ada yang diikuti dengan perubahan tata kelola atau pola dalam pelaksanaannya," pungkas Bintang.

Dalam pelaksanaannya, UPTD PPA akan menjadi penyelenggara pelayanan terpadu bagi korban, dengan format baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini