News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Waduk di Purworejo

Warga Wadas Purworejo Dikepung Ribuan Aparat, Apa Sebenarnya Akar Persoalan di Desa Tersebut?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan Bener.

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Terjadi aksi penyerbuan ratusan aparat kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). 

Personel polisi itu diterjunkan dalam rangka berkaitan pengukuran lahan milik warga yang dilakukan petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Dalam faktanya, pengukuran lahan ini mendapatkan penolakan dari warga.

Bahkan dikabarkan, sejumlah warga pun ikut ditangkap dalam kejadian tersebut.

Banyak warga mengecam aksi pengukuran ini hingga tagar Wadas Melawan juga banyak diserukan di jagat raya Twitter.

Baca juga: Amnesty Tulis Surat Terbuka ke Kapolri, Minta Hentikan Intimidasi dan Penangkapan Warga Desa Wadas

Diketahui, para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit.

Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.

Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

Para warga Desa Wadas yang menolak khawatir, penambangan galian C di desanya akan merusak sumber mata air dan sawah, lantaran sebagian besar mata pencaharian mereka adalah petani.

Mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan mereka dan ketika ditambang berarti menghilangkan penghidupan Wadas yang berada di kawasan perbukitan Manoreh tersebut.

Proyek Waduk Bener

Dikutip dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (9/2/2022), Waduk Bener atau Bendungan Bener adalah waduk yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Bendungan ini direncanakan akan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektare. Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan.

Selain itu, dengan keberadaan Waduk Bener diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.

Sumber air Waduk Bener berasal dari Sungai Bogowonto, salah satu sungai besar di Jawa Tengah.

Nama Waduk Bener sendiri diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo. Proyek ini berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.

Bendungan Bener merupakan proyek yang didanai langsung APBN lewat Kementerian PUPR. Pemilik proyek ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air PUPR.

Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kronologi

Sebelum adanya kericuhan, aparat kepolisian mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan untuk pembebasan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas.

"Ada 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kombes Pol M Iqbal menjelaskan, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022) pagi kemarin.

Adapun dasar surat pendampingan aparat kepolisian, lanjutnya, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkap Kabid Humas.

"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng," tambahnya.

Atas dasar surat permohonan itu, kata Iqbal, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN di desa tersebut.

Kombes Pol M Iqbal mengatakan, sebanyak 23 orang diamankan aparat kepolisian saat personil kepolisian melakukan pendampingan.

Menurutnya, mereka yang diamankan adalah warga Desa Wadas yang Kontra dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.

Sebab, terjadi ketegangan dan adu mulut yang juga disertai pengancaman oleh warga yang kontra terhadap warga yang pro.

"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa sanjata tajam dan parang ke Polsek Bener," paparnya.

Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan bendungan Wadas, Iqbal menegaskan, Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.

Ditambahkan, permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018. Warga kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun ditolak.

"Meski berdasarkan data, mayoritas warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan," tegasnya.

YLBHI: Warga Desa Wadas Ditangkapi Saat Lakukan Istighosah

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Yogyakarta mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang menangkap puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Penangkapan disinyalir terkait penolakan warga desa dengan proyek tambang batu andesit untuk keperluan bendungan Bener yang ada di dekat desa tersebut.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, melaporkan bahwa penangkapan tersebut terjadi saat warga sedang istighosah.

"Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama)," ujar Zainal dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Zainal mengatakan, selain menangkap warga yang istighosah, aparat juga melakukan sweeping hingga ke rumah-rumah warga.

"Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga," tutur Zainal.

Informasi ini disampaikan Zainal berkaitan update dan informasi yang didapat di lapangan yang menurutnya hanya berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur.

Polisi Didesak Bebaskan Semua Warga Desa Wadas yang Ditangkap 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Polsek Bener Purworejo, Jawa Tengah membebaskan seluruh warga yang diamankan saat terjadi penyerbuan, Selasa (8/2/2022) kemarin.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai menunjukkan kekuatan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

"Pertama, Polsek Bener untuk membebaskan semua warga yang telah ditangkap secara sewenang-wenang," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (9/2/2022).

Tak hanya kepada jajaran Polsek, KontraS juga meminta Kapolda Jawa Tengah untuk sedianya menarik mundur seluruh anggota yang melakukan penyerbuan.

Diketahui, ada ribuan anggota kepolisian yang turut terlibat dalam insiden terkait dengan pengukuran tanah di Desa Wadas itu.

"Polda Jateng untuk menarik mundur seluruh aparat yang melakukan pengamanan dalam pengukuran tanah di Desa Wadas," beber Fatia.

Selanjutnya, KontraS juga mendesak kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berperan memberikan keamanan bagi warga Desa Wadas.

Hal itu bisa diwujudkan dengan dibukanya ruang dialog bagi warga Desa Wadas sebelum tercapainya mufakat.

"Ketiga, Gubernur Jawa Tengah untuk menjamin ruang dialog dengan aman bagi Warga Wadas tanpa adanya kegiatan pengukuran atau aktivitas lainnya sebelum mencapai mufakat," kata dia.

Terakhir, KontraS juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melayangkan keberatan ke kepolisian atas upaya penyerbuan yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini