Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan sanksi dan pencopotan admin akun Twitter-nya buntut membalas konten bernuansa dewasa memakai akun resmi @KejagungRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan admin akun Twitternya telah terbukti lalai.
Pelakunya juga telah ditertibkan oleh internal Kejaksaan RI sejak Rabu (9/2/2022) kemarin.
"Adminnya lalai dan sudah kami tertibkan sejak siang tadi," ujar Leonard kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Leonard menjelaskan admin akun Twitter-nya itu juga telah dicopot oleh internal Kejaksaan RI.
Dia juga telah dipindahkan ke bagian lain oleh pihak internal Kejaksaan RI.
"Nggak jadi admin lagi," kata Leonard.
Sebagai informasi, kasus tersebut pertama kali diungkap oleh akun twitter @ARSIPAJA pada Kamis (9/2/2022).
Baca juga: Ada 1.037 DPO Sejak 2018, 667 di Antaranya Berhasil Ditangkap Kejagung
Dia mengunggah tangkapan layar aktivitas akun Twitter resmi Kejaksaan RI.
Terlihat, akun Kejaksaan RI me-retweet akun @tantintin89 yang mengunggah foto seorang wanita dengan tulisan netizen bisa menjadi simpanannya jika me-retweet atau membalas postingan itu.
Selanjutnya, ada akun lain yang membalas unggahan berkonten dewasa itu dengan alfabet asing.
Kemudian Kejaksaan RI membalas kedua akun itu dengan huruf K dan sebuah gambar emoticon tertawa.
Admin akun Kejaksaan RI sudah menghapus unggahannya itu.
Namun jejak digital berupa tangkapan layar tidak bisa hilang dan beredar di media sosial.