Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan masa pandemi sebagai momentum mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital.
“Saya sangat bersyukur dalam situasi pandemi semua lembaga negara memiliki semangat yang sama untuk bekerja lebih cepat, bekerja lebih fleksibel,” ujar Presiden Jokowi dalam acara Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, Kamis (10/2/2022).
Semangat transformasi tersebut, kata Presiden, yakni untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, memudahkan akses bagi para pencari keadilan, untuk memastikan tetap tegaknya hukum dan terjaganya kepentingan kemanusiaan.
"Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk Melakukan lompatan kemajuan. Mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menteri Angkatan Bersenjata Perancis Bahas Kerja Sama Pertahanan
Presiden Jokowi mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi.
Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah _extraordinary_ yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” lanjutnya.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Tidak Pernah Sengaja Menempuh Cara Inkonstitusional Mengatasnamakan Pandemi
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur.
Langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19
“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” katanya.