Mahfud menegaskan, penolakan sebagian warga Desa Wadas ini tidak berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Terlebih, sebagian warga yang menolak juga sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga dikeluarkannya putusan kasasi di tingkat Makhamah Agung (MA) yang intinya menolak gugatan itu.
Artinya, program pemerintah tersebut, sudah benar dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, Mahfud mengimbau masyarakat agar tidak terprofokasi, namun bisa tetap mengecek prosesnya.
"Agar masyarakat tidak terprofokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah. Silahkan yang mau melakukan pengecekan," ucapnya.