News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Waduk di Purworejo

Pemerintah Evaluasi Insiden Penangkapan Warga Desa Wadas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan polisi diterjunkan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai bahwa pengamanan aparat saat mendampingi BPN melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah perlu dievaluasi.

Pengamanan pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan tersebut dinilai berlebihan, sehingga terjadi penangkapan puluhan warga. 

"Perlu adanya evaluasi," katanya saat dihubungi, Rabu, (9/2/2022).

Dalam evaluasi tersebut nantinya akan ada verifikasi fakta di lapangan terkait insiden penangkapan warga tersebut.

Sehingga keputusan tidak hanya bersandar pada informasi di media sosial saja.

Baca juga: Deputi V KSP Nilai Pengamanan Aparat Saat Dampingi BPN di Desa Wadas Berlebihan

Untuk diketahui beredar video di media sosial aparat berseragam lengkap menyisir rumah warga dan melakukan penangkapan terhadap mereka yang menolak penambangan batu andesit di wilayahnya.

"Saat ini hal tersebut sedang dilakukan pemerintah, untuk memastikan duduk perkara insiden tersebut," katanya.

Setelah verfikasi fakta di lapangan, kata dia,  maka akan diputuskan langkah apa yang akan diambil terkait insiden tersebut. Apabila terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat maka akan ada tindakan atau sanksi baik itu yang diatur oleh peraturan internal maupun undang-undang.

Baca juga: Mabes Polri: Semua Warga Desa Wadas yang Ditangkap Sudah Dikembalikan

"Yang jelas di tingkat legal formil, setiap bentuk pelanggaran prosedur di tingkat operasional oleh aparat, sudah ada pengaturan terkait penindakan dan proses hukumnya, baik yang sifatnya peraturan internal maupun di Undang-Undang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini