TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah kasus harian Covid-19 mencapai 46.843 pada Rabu (9/2/2022).
Diketahui, kasus kesakitan maupun kematian akibat varian Omicron terbilang rendah.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, dikutip dari laman Kemenkes.
Baca juga: Anda Terpapar Omicron? Akses Layanan Telemedicine dari Kemenkes, Ini Linknya
"Hal ini dapat terlihat dari kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit secara nasional masih sangat rendah. Rata-rata pasien yang dirawat di rumah sakit saat ini juga tidak bergejala dan gejala ringan."
"Dari data yang kita miliki, meski secara tren kenaikan kasus varian Omicron ini ada kemiripan dengan Delta, namun angka keterisian tempat tidur rumah sakit jauh lebih landai," ujar Nadia.
Nadia juga menyampaikan bahwa pemerintah menghimbau masyarakat yang positif Covid-19 namun tidak bergejala ataupun bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit.
Untuk mengenal lebih jauh terkait gejala Covid-19 yang ada pada remaja, dewasa, dan anak-anak, berikut Tribunnews rangkum dari Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menke/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Derajat Gejala Covid-19 dapat diklasifikasikan ke dalam tanpa gejala/ asimtomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat,dan kritis.
Baca juga: Kemenkes: Stok Obat Covid-19 Capai 23,6 Juta
1. Tanpa gejala/asimtomatis
Yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan
Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan juga sering dilaporkan.
3. Gejala Sedang
Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 > 93% dengan udara ruangan.
Pada anak-anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas + napas cepat dan/atau tarikan dinding dada) dan tidak ada tanda pneumonia berat).
Kriteria napas cepat:
- Usia <2 bulan, ≥60x/menit;
- Usia 2–11 bulan, ≥50x/menit;
- Usia 1–5 tahun, ≥40x/menit;
- Usia >5 tahun, ≥30x/menit.
4. Gejala Berat
Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau SpO2 < 93% pada udara ruangan.
Pada pasien anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini:
a. Sianosis sentral atau SpO2<93% ;
b. Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat);
c. Tanda bahaya umum : ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.
d. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea:
- Usia <2 bulan, ≥60x/menit;
- Usia 2–11 bulan, ≥50x/menit;
- Usia 1–5 tahun, ≥40x/menit;
- Usia >5 tahun, ≥30x/menit.
5. Kritis
Pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
(Tribunnews.com/Widya)