TRIBUNNEWS.COM – Inilah fakta terbaru soal anggota polisi wanita (Polwan) Polresta Manado, Sulawesi Utara, Briptu Christy yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena desersi.
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini menjadi DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2021.
Briptu Christy berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kini, ia telah di Manado, Sulawesi Utara dan menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulut.
Baca juga: Sosok Briptu Reynaldo Kamea Suami Briptu Christy Polwan yang Sempat Jadi DPO, Setia Dukung Istri
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait.
"Iya betul, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut," katanya melalui pesan singkat, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Sirait menjelaskan, Briptu Christy diamankan di Jakarta Selatan oleh tim gabungan.
"Diamankan oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sementara itu, Briptu Reynaldo Kamea, suami Briptu Christy, menegaskan siap mendukung semua proses di Polda Sulut terkait status desersi sang istri.
Briptu Reynaldo tetap memberikan dukungan kepada Briptu Christy.
"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selalu men-support istri saya bersama keluarga," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunManado.com.
Fakta-fakta Terkait Briptu Christy
Berikut ini fakta-fakta terkait Briptu Christy yang sempat jadi DPO dan diamankan di hotel, dikutip Tribunnews.com dari beberapa sumber:
Ditangkap setelah Dua Hari Menginap di Hotel Kawasan Kemang, Jaksel