News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi Sebut Binomo Tergolong Judi Online, Indra Kenz Diduga Sebar Hoax dan/atau TPPU

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jaksel, Senin (7/2/2022).

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar," tuturnya.

Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Kuasa hukum korban dugaan penipuan Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan seorang kliennya yang dipanggil Bareskrim Polri Kamis kemarin adalah koordinator korban berinisial MN.
 
Menurut Finsensius, tujuh korban lainnya juga ikut datang ke Bareskrim.

Dalam pemeriksaan ini, pihak korban juga membawa sejumlah barang bukti pendukung.

Baca juga: Dianggap Perjudian Berkedok Trading, Platform Binary Option Diblokir, Namun Iklannya Masih Muncul

Baca juga: Apa Itu Binary Option? Investasi Trading Ilegal yang Jadi Perhatian OJK

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah memblokir 92 situs binary option dan 336 robot trading.

Total ada sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh pemerintah.

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (2/2/2022), dikutip dari keterangan resmi bappepti.go.id.

Lebih lanjut, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, salah satunya terdapat Binomo serta platform lain sejenisnya.

(Tribunnews.com/MilaniResti/IgmanIbrahim) (Kompas.com/RahelNardaChaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini