Tidak hanya itu Prasetyo juga penah menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ketua Presidium Gerakan Anti Madat (GERAM), serta Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta.
Juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas PP IMI, Ketua Dewan Penasehat KA KNPI DKI Jakarta, Ketua Bidang Kemitraan KONI DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta (2014-2019).
Menangis
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, kaget dilaporkan ke BK, karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Dia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai aturan yang ada.
Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar Sabtu (27/10/2021).
Sehingga, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Tinjau Langsung Akselerasi Vaksinasi Di Banjarmasin
Dirinya pun memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dalam sidang tersebut, Pras mengungkapkan baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).
"Saya menangis sebagai pimpinan, Pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se-Indonesia, ada ketua DPRD di BK-kan, dilaporkan," kata Pras di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
"Kalau Bapak mengerti aturan, Bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa Bapak-bapak ini yang nggak baca ini," ujar Pras.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Theresia Felisiani)