Pasal 4 Pemenaker tersebut menyebutkan, peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Disebutkan dalam Pasal 5, peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK tersebut, dana JHT nya tetap diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
Sementara bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pada aturan yang baru, syarat pencairan dana JHT yakni melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, tanpa harus membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
Selengkapnya, Anda dapat menyimak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT di sini.
Kemudian untuk Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, di sini.
(Tribunnews.com/Tio)