News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pasal 4 Pemenaker tersebut menyebutkan, peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Disebutkan dalam Pasal 5, peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK tersebut, dana JHT nya tetap diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Sementara bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada aturan yang baru, syarat pencairan dana JHT yakni melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, tanpa harus membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Selengkapnya, Anda dapat menyimak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT di sini.

Kemudian untuk Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, di sini.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini