News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPN PKP: Kami Tidak Akan Bela Ketua PKP Bitung Jika Terbukti Bersalah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nabsar Badoa Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung. (Foto/Istimewa).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) menegaskan tidak tahu menahu apalagi memberi perlindungan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Bitung Nabsar Badoa yang saat ini diduga melakukan penyalahgunaan bantuan cold storage (gudang pendingin) dari Kementerian Perindustrian untuk nelayan pada tahun 2005.

“Kami di DPN PKP tidak akan membela Ketua DPK Bitung jika terbukti bersalah. Saat ini kasus itu baru pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bitung, kita serahkan semuanya kepada proses hukum,” ujar Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPN PKP Dr. Ahmad Yani kepada media, Minggu (13/2/2022).

“Biarkan proses hukum yang bekerja. Jangan juga bawa masalah ini ke ranah politik dan menjadi ‘gorengan politik’ di sana. Kami pun akan tegas kepada kader-kader kami jika sudah terbukti melakukan korupsi,” lanjut Ahmad Yani.

Pasalnya, seusai kunjungan Ketua DPP PKP Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Pauner bersama Nabsar Badoa ke kantor DPN PKP di daerah Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa pengurus PKP Pusat dan Provinsi (Sulut) telah melindungi Nabsar dari kasus tersebut.

Tersebar luas foto Ronald dan Nabsar bersama pimpinan DPN PKP diantaranya Wakil Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Dr Aslizar Tanjung, Sekjen Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma dan Bendahara Umum Ellen Sukmawati.

Hal itu kemudian menjadi ‘gorengan politik’ di Bitung yang seakan-akan DPN PKP melindungi Nabsar yang di-cap sebagai koruptor oleh lawan politiknya.

“Padahal ‘cap’ Nabsar sebagai penjahat atau koruptor baru dugaan, belum ada putusan dari pengadilan. Apalagi keliru besar kalau DPN PKP melindungi yang bersangkutan dari kasus itu. Status Nabsar saat ini masih sebagai kader kami dan Ketua DPK PKP Bitung yang sah,” tegas Ahmad Yani.

Sementara itu, Ketua DPP PKP Sulut Ronald Pauner saat dihubungi kembali menegaskan bahwa kunjungannya bersama Nabsar ke DPN PKP hanya bersilaturahmi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

“Jadi setiap kader PKP yang masih disangkakan atau diduga melakukan kesalahan, wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Tetap,” kata Ronald.

“Kita menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan alasan ini juga sudah disampaikan ke DPN PKP, jadi tidak ada kaitannya sama sekali,” ungkap Ronald menegaskan.

Tak Berpengaruh Terhadap Suara Partai

Ronald juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada pengaruhnya terhadap elektabilitas partai di wilayahnya.

“Aktivitas partai tetap berjalan, kita tidak terpengaruh sama sekali. Saat ini PKP Sulut dan Kota Bitung tetap mempersiapkan diri untuk lolos verifikasi,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua DPK PKP Bitung Nabsar Badoa saat dihubungi pun memberi penjelasan mengenai kasusnya.

Sebagai warga negara yang baik ia bersedia mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kita tunggu saja bagaimana selanjutnya. Saat ini saya sedang fokus melaksanakan perintah DPN PKP agar membentuk kepengurusan PKP sampai pada tingkat kelurahan dan mengumpulkan KTP sebanyak mungkin untuk persiapan verifikasi faktual,” ucap Nabsar yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Bitung tersebut.

Sebagai kader PKP sekaligus sebagai anggota DPRD yang taat hukum, ia siap dari segala konsekwensi yang bakal diahadapinya.

“Saya sebagai ketua DPK PKP Bitung perpanjangan tangan partai setap fokus terhadap pembentukan pengurus sampai pada aras paling bawah karena itu adalah tugas dari seorang pimpinan DPK PKP,” tegasnya.

Menurutnya, PKP di kota Bitung mendapat plesetan singkatan menjadi ‘Pata Kalau Pata’ yang berarti tidak akan gentar ketika menerima tantangan. Nabsar sendiri pun kerap dijuluki sebagai ‘Singa Parlemen’ di Kota Bitung

“Kami tidak akan takut dalam membela kebenaran. Sekarang kami di kota Bitung telah terbentuk pengurus sampai pada tingkat kelurahan karena itu adalah perintah Ketum (PKP) dan sebagai kader harus mengerti dan paham dalam satu komando menuju kejayaan PKP di 2024,” tandasnya.

PKP yang saat ini dipimpin oleh Mayjen TNI Mar (Purn) Dr. Yussuf Solichien, MBA, Ph.d dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku Dewan Pembina tengah mempersiapkan diri untuk lolos verifikasi Pemilu 2024. Kader seluruh tanah air pun diinstruksikan untuk membangun kepengurusan sampai ke kelurahan/desa. 

Dipanggi Kejaksaan

Diberitakan Tribun Manado,  Nabsar Badoa Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung juga Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kajari), Kota Bitung di jalan Sam Ratulangi Jumat (7/1/2022).

Dalam keterangannya, Nabsar Badoa yang juga personil komisi II DPRD Bitung menampik kalau dia diperiksa karena kalau pemeriksaan berarti ada kasus.

"Kami di mintai keterangan terkait Dinas Perindustrian yang memberikan hibah bantuan pabrik es, di Kelurahan Batuputih Atas Kecamatan Ranowulu di tahun 2010," kata Nabsar Badoa ke wartawan di lobi kantor kejaksaan Bitung, Jumat (7/1/2022).

Nabsar Badoa dikenal dengan kata Kawan saat menyapa rekan sejawat di DPRD Bitung maupun awak media.

Di kalangan masyarakat Kota Bitung, kata Kawan berarti sahabat atau teman.

Lanjut Nabsar Badoa, pada tahun 2010 Dinas Perindag Kota Bitung minta kami bantu untuk mengelola pabrik tersebut es.

Dalam keterangan ke wartawan, dia menegaskan tidak ada permasalahan dalam kaitan dengan pamanggilan dirinya ke Kejaksaan Bitung.

"Mungkin, erat kaitannya dengan Dinas Perindustrian Kota Bitung. Mereka menanyakan kami sebagai pengelola pabrik. Pabrik sudah tidak jalan, mesin es sudah tidak jalan tidak bisa di pakai," jelasnya.

Dihadapan Frenkie Son Kelala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dia disodorkan sekitar enam pertanyaan.

Jumlah persisnya dia lupa berapa, karena sifatnya dimintai keterangan oleh Kepala Kejaksaan Negari Bitung.

Lanjutnya, di pabrik es itu ada mesin Mini cold storage dan mesin pendingin es balok, mesin cold storage sendiri katanya sudah tidak bisa di pakai karena rusak.

Dihubungi kembali melalui sambungan telpon, Nabsar kembali bilang benar dia dipanggil Kejaksaan Bitung dan memberikan keterangan.

"Jadi keterangan, mereka tanyakan tengang bantuan di Kelurahan Batuputih pabrik es dengan mini cold storage.

Kondisinya rusak di tahun 2010. Sementara bantuan itu sejak tahun 2005 dan tidak mampu di kelola dengan baik, akhirnya barang rusak dan di tahun 2010 mereka berikan ke kami untuk olah tapi barang rusak tidak bisa pakai," kata dia.

Lanjutnya, saat ini keberadaan pabrik es si Kelurahan Batuputih Atas Kecamatan Ranowulu sudah tidak beroperasi dan tanahnya sudah di jual.

Saat dipercayakan kepadanya di tahun 2010, nanti bisa di pakai pada tahun 2019 dan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk perbaikan.

Kemudian dari hasil penjelasan dan pemberian keterangan ke Kejaksaan, mempertanyakan tentang peralihan pengelolaan pabrik es itu.

"Kami hanya dimintai keterangan, sebagai warga negara yang baik harus tundak hukum memenuhi panggilan itu," tandasnya.

Ditempat terpisah, Frenkie Son Kejari Bitung membenarkan telah melakukan panggilan dan meminta keterangan dari Nabsar Badoa.

"Masih lidik, ini keterangan yang boleh kaki sampaikan," kata Frenkie Son Kejari Bitung. 

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Manado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini