TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, W, mengungkap sejumlah temuan berdasarkan hasil pemeriksaannya atas barang bukti perkara tersebut.
W sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai ahli digital forensik berdasarkan surat permohonan dari Kepala Densus 88 tentang pemeriksaan barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya beberapa handphone, flashdisk, memory card, serta cakram DVD.
Berdasarkan pemeriksaan handphone, W menjelaskan sejumlah temuan di antaranya terkait kata "Baiat" dalam komunikasi via WhatsApp di beberapa handphone.
Pertama, ditemukan sebuah akun WhatsApp dengan nomor +62822xxx atas nama Gus Lutfi Rohman.
Di dalamnya ditemukan komunikasi antara nomor akun WA tersebut dengan pengguna barang bukti di nomor +90543xxx atas nama Uwais Al Samarkandi.
Komunikasi keduanya, kata W, terjadi pada tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan 2 Juni 2020.
Baca juga: 3 Ahli Digital Forensik Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman
"Saya bacakan percakapan: Siap. Terjemahannya. Baiat ada. Tidak usah terjemahkan. Siap. Setelah baca baiat dilanjut dalam bahasa Indonesia, maca sumpah dan janji aktivis FPI. Siap. Saya lihat baiat Sekum di Youtube kok ada terjemahannya? Mubah saja. Boleh pakai boleh tidak," ungkap W dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022).
Kedua, kata dia, ditemukan komunikasi antara pengguna barang bukti dengan akun WhatsApp 08536xxx atas nama Azmi Aziz Riau untuk percakapan pada tanggal 2 Februari 2019 sampai dengan 24 Agustus 2019.
Dalam isi percakapan yang dibacakan W, kata "Baiat" muncul dalam konteks untuk pelantikan pengurus DPC FPI di daerah.
"Izin bang kami minta teks baiat untuk pelantikannya. Boleh Bang? Terima kasih. Udah ganti Imam daerah dari Habib Taufiq ke Habib Rofiq. Selanjutnya teks baiat untuk pelantikan pengurung udah dibagikan waktu diklat awal bulan Januari lalu Syekh. Silakan diambil dari materi diklat yang lalu. Materinya ada di laptop panitia diklat di Pekanbaru awal Januari lalu. Baik Bang Munarman yang senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih," kata W membacakan isi percakapan tersebut.
Ketiga, kata W, ditemukan komunikasi antara pengguna barang bukti dengan nomor 08139xxx atas nama Juliawan Baru pada tanggal 23 Januari 2019 sampai 17 April 2019.
Dalam komunikasi tersebut, kata "Baiat" lagi-lagi muncul dalam konteks pelantikan pengurus DPC FPI.
Dalam teks komunikasi yang dibacakan W, kata "Baiat" merujuk pada sebuah materi slide.
Selain itu, dalam komunikasi kata tersebut juga muncul merujuk pada sebuah teks yang akan dibacakan oleh pengurus DPC yang dilantik.
"Untuk memastikan tolong antum kirimkan foto teks baiat yang dibagi waktu Diklat dan untuk dibacakan oleh pengurus yang dilantik," kata W membacakan temuannya.
Keempat, ditemukan komunikasi antara pengguna barang bukti dengan nomor 08128xxx pada tanggal 13 Mei 2018 sampai dengan 1 Maret 2021.
Isi komunikasi tersebut, kata W, di antaranya terkait dengan sebuah teks terkait Menteri Pertahanan China pada tahun 2003 dan perang biologi untuk dianalisa dengan aneka kejadian wabah corona saat ini.
"Akhir zaman menjelang baiat Imam Mahdi ini," kata W.
Kelima, ditemukan komunikasi pada grup Whats App dengan nama grup Berlima Baru pada tanggal 6 April 2020 sampai dengan 27 April 2021.
Isi percakapan tersebut terkait opini pada sebuah berita online yang dibagikan ke grup WhatsApp tersebut
"..sudah jelas sudah tinggal dibaiat loyalitasnya," kata W membacakan isi komunikasi yang dimaksud.
"Untuk kelima komunikasi dikeluarkan berdasarkan dari keyword yang mengandung kata-kata baiat di dalam komunikasinya. Untuk kelima komunikasi tersebut menggunakan aplikasi Whats App," lanjut W.