News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti dari tim jaksa.

KPK juga berharap vonis yang dijatuhkan kepada Azis dalam perkara dugaan suap penyidik KPK sebagaimana isi tuntutan jaksa.

"Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Ali menjelaskan KPK juga berharap seluruh bantahan Azis yang tidak mengakui perbuatannya dikesampingkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ditunda

Putusan yang adil berdasarkan pertimbangan majelis hakim disebut dapat memberi efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.

"Dengan putusan adil dari Majelis Hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," kata Ali.

Sidang agenda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin semestinya bergulir hari ini, Senin (14/2/2022).

Namun sidang terpaksa ditunda. Penundaan lantaran beberapa hakim terpapar Covid-19.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri menjelaskan dua hakim yakni Ketua Majelis Muhammad Damis dan Hakim Ad Hoc Jaini Bashir terpapar Covid-19.

"Rencana kita hari ini (putusan Azis) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar (Covid-19). Ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19," kata Hakim Fahzal Hendri di persidangan, Senin.

Berkenaan dengan kondisi ini, Fahzal menyatakan sidang putusan Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis (17/2/2022). Ia berharap semua pihak baik hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum bisa menjaga kesehatannya.

"Kalau Ketua Majelis sudah sehat, Pak Muhammad Damis (Hakim Ketua) masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi terdakwa, para jaksa penuntut umum dan penasihat hukum jaga kesehatan. Mudah-mudahan tidak ada yang sakit," ucap dia.

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini