Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan PPKM level 3 dalam mengantisipasi lonjakan varian Omicron.
Diantaranya yakni batas maksimal karyawan yang melakukan kerja dari kantor atau Work From Office menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen.
"Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (14/2/2022).
Dengan penyesuaian tersebut, Luhut mengatakan para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang Bakso dapat berjualan seperti biasa. Selain itu para pekerja seni juga dapat beraktivitas seperti sedia kala.
"Seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu di rumah kan akibat dampak kebijakan ini," katanya.
Meskipun ada pelonggaran, luhut meminta masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam menggunakan masker.
Luhut meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat, agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat.
"Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," pungkasnya.