Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Utami (SU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Hari ini (14/2) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Utami ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Ali mengatakan, kewenangan penahanan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2012 itu telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Sebelumnya, penahanan terdakwa tersebut, dimulai sejak pada saat dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik," katanya.
Ali menuturkan, penahanan oleh tim jaksa dimulai dari 28 Januari 2022 hingga 16 Februari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK Persilakan PNS dan Anggota Polri Ikut Seleksi Jabatan tapi Tutup Pintu untuk Novel Baswedan Cs
Alasan tim jaksa menahan Sri Utami, dijelaskannya, di antaranya karena untuk kelancaran proses penuntutan perkara, sehingga dapat segera diselesaikan dan diperiksa di pengadilan.
"Selanjutnya saat ini tim jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Sri Utami akan didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Akui Buka Tender Pengadaan SMS Blast Rp 999 Juta, Tujuannya Untuk Sampaikan Pesan Antikorupsi
KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM pada 2017.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Setjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013 Wayono Karno diduga telah melakukan tindakan memperkata diri sendiri, korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
Sri Utami juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp11 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Baca juga: KPK Buka Lowongan, Cari 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) divonis penjara 8 tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sementara, Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar tersebut.