Biaya UTBK
1. Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk kelompok ujian Saintek atau Soshum.
2.Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kelompok ujian Campuran.
Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Persyaratan
1. Memiliki Akun LTMPT yang sudah permanen
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).
Catatan:
Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
- Foto terbaru (berwarna)
- Stempel/cap sekolah
- Tanda tangan Kepala Sekolah
4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan Paket C tahun 2020 dan 2021 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).
Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
5. Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2020, 2021, dan 2022
6. Persyaratan Tes Peserta:
- Peserta yang akan memilih prodi Saintek maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Saintek;
- Peserta yang akan memilih prodi Soshum, maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, dan TKA Soshum; dan
- Peserta yang akan memilih prodi Campuran (Saintek dan Soshum), maka mengikuti TPS, Bahasa Inggris, TKA Saintek dan TKA Soshum.
7. Khusus Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi hanya dapat dipilih oleh siswa lulusan SMA/MA jurusan IPA saja.
8. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
9. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
10. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
11. Membayar biaya UTBK melalui bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait SBMPTN