TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Melalui akun twitter Kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker RI, Chairul Fadly Harahap, mengatakan JHT merupakan program jaminan untuk jangka panjang.
"Program JHT merupakan program pelindungan untuk jangka panjang. Meskipun tujuannya untuk pelindungan di hari tua atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya," tulisnya.
Selain JHT, Kemnaker menyebutkan, dalam cuitan tersebut, ada berbagai jenis jaminan sosial.
Program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya.
JHT digunakan sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif.
Baca juga: Kemnaker: Penerbitan Permenaker JHT Sudah Melalui Proses Dialog dengan Stakeholders Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
Kemnaker mengadakan program pelindungan jaminan sosial berupa JHT.
JHT menyediakan uang tunai sebagai perlindungan sosial komprehensif.
Sedangkan program JKP disebutkan akan menyediakan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Klaim JHT dapat diambil sebagian, dengan ketentuan:
1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.