News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik, Ada 3 Penyebab Gugurnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja.

Jika sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut, tulis @KemnakerRI.

Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk satu kali.

Hal ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.

Kemudian, sisanya dapat diambil saat peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun).

Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan jika peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.

Klaim JHT dapat diambil secara penuh, dengan ketentuan:

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 26 Ayat 1, berikut ini ketentuannya.

1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun); 

2. Peserta mengalami cacat total tetap; 

3. Peserta meninggal dunia; 

4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.

Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi Uang. (Kompas.com)

Jika pekerja atau buruh di PHK sebelum usia 56 tahun, akan ada skema pelindungan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini