Selain itu, diatur juga mengenai Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industry olahraga, UU tentang Keolahragaan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban suporter, antara lain dalam bentuk hak mendapatkan dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub, serta mendapatkan nilai keuntungan dari pengelolaan klub.
UU ini juga mengatur tentang olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
Selain itu, dalam hal kepentingan olahraga nasional, dibentuk sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga Nasional, yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga.
Dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, UU tentang Keolahragaan ini juga mengatur dan menegaskan hanya 1 (satu) badan arbitrase Keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.
Penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Selain itu, dalam hal mediasi dan konsiliasi para pihak yang bersengketa, dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi.
Dalam hal olahraga penyandang disabilitas, dalam RUU ini diselaraskan dengan UU Penyandang Disabilitas, dan dilakukan penguatan.
Di mana Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
Fikri berharap, dengan diketoknya UU ini, semua cabor yang hingga kini belum akur kepengurusannya agar segera menjadi satu kesatuan. Selain itu, kebugaran masyarakat akan segera meningkat.
"Tak kalah penting, setelah UU Ini berlaku, semoga tidak ada lagi atlet berprestasi kita yang masih terlunta-lunta nasibnya di masa tuanya," pungkas Fikri