News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Cairkan Manfaat JKP secara Online Melalui siapkerja.kemnaker.go.id, Simak Syaratnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya.

Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Selain itu, pekerja yang menerima manfaat JKP karena PHK (baik pekerja tetap/kontrak), harus bersedia untuk bekerja kembali, sesuai Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021 Pasal 19 Ayat 2.

Berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.

2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.

Baca juga: Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP

Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

Ilustrasi (Google)

Peserta yang terkena PHK wajib terdaftar atau melaporkan diri ke portal Siap Kerja.

Biasanya pihak pemberi kerja akan mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan di SIPP Online bagi pekerja yang terkena PHK.

Kemudian, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan Bukti PHK dari pemberi kerja.

Peserta yang telah dinonaktifkan dan menerima Bukti PHK dari perusahaan melalui SIPP Online, dapat mengajukan klaim JKP.

1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini