TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat ini masih disalurkan kepada masyarakat.
Bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali kepada penerimanya.
Status dan daftar penerima bansos PKH bulan Februari 2022 dapat dicek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Februari dengan Klik cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Februari 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Februari 2022
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya
7 Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Pencairan Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Bansos PKH ini dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022