TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat pasal yang menuai kontroversi yaitu Pasal 3 dengan bunyi "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Apabila berkaca pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang digantikan Permenaker terbaru, pemberian JHT bisa diberikan setelah satu bulan mengundurkan diri, terkena PHK, atau tidak lagi menjad WNI.
Akibatnya aturan terbaru ini menimbulkan kritik.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: Dana JHT Hak Pekerja, Bukan Uang Dari Pemerintah
Baca juga: Said Iqbal Pimpin Unjuk Rasa Buruh di Kantor Kemnaker, Tuntut Aturan JHT di Permenaker Baru Dicabut
Salah satu yang mengkritik Permenaker terbaru ini adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dikutip dari Kompas.com, Puan meminta Kemenaker untuk meninjau ulang tata pencairan JHT bagi pekerja atau buruh.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," ujar Puan, Rabu (16/2/2022).
Puan juga mengkritik munculnya Permenaker yang menurutnya tidak dalam waktu tepat karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi.
"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja."
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tegasnya.
Sesuai UU SJSN Buatan Megawati
Apabila ditarik ke belakang, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah implementasi dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU itu ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri pada 19 Oktober 2004 saat menjabat menjabat Presiden RI.
Menilik dalam pasal-pasal pada UU tersebut, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 tahun 2015.