Namun akhirnya PP ini direvisi dan muncullah PP Nomor 60/2015.
Dikutip dari Kompas.com, munculnya PP Nomor 60/2015 karena adanya aspirasi dari masyarakat terkait pencairan JHT.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan saat itu, M Hanif Dhakiri.
Baca juga: Tafsir Permenaker 19 Tahun 2015: Korban PHK Tak Masuk Kategori Peserta BPJS, JHT Berhak Diambil
"Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja atau buruh," jelas Hanif.
Hanif mengatakan hal substansial sehingga merevisi PP yang lama adalah soal cara pencairan di mana pada PP sebelumnya, pekerja tidak bisa mencairkan JHT ketika mengalami PHK.
Sementara pada PP yang baru saat itu, pekerja yang di-PHK atau berhenti bekerja akan dapat mencairkan JHT satu bulan setelahnya.
"Itu substansi paling mendasar dari PP 60 Tahun 2015 yang merupakan PP revisi PP 46 Tahun 2015," ujar Hanif.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Idris/Bayu Galih)
Artikel lain terkait Kontroversi JHT