Khususnya pada Pasal 37 yang berisi JHT baru dapat dibayarkan pada beberapa kondisi dan salah satunya adalah memasuki usia pensiun.
Baca juga: KSPI Demo Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker Soal JHT, Ini Rangkaian Aksinya
Adapun bunyi dari pasal 37 UU Nomor 40 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
“Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.”
Kemudian pada Pasal 37 ayat 3, terdapat penjelasan JHT dapat dibayarkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun.
Hanya saja diberikan sebagian saja dan terdapat syarat pekerja harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Sementara aturan lain yang terdapat dalam UU Nomor 40 tahun 2004 adalah ketika pekerja meninggal dunia maka dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah dan berhak untuk menerima JHT.
Pernah Diwujudkan Jokowi Lewat PP
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah membuat aturan mengenai tata cara pembayaran JHT saat menjabat pada periode pertama.
Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 dan ditandatangani pada 29 Juni 2015.
PP ini menjadi implementasi dari UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pada pasal 22 ayat 1 tertulis, pekerja dapat menerima JHT pada usia 56 tahun.
“Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima pulih enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap,” demikian isi pasal tersebut.
JHT juga dapat dibayarkan tanpa harus keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa pensiun tetapi hanya sebesar 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun.
Sementara peruntukkannya untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.