News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus DID Tabanan, KPK Periksa Direktur Eksekutif Pusaka Negara dan 3 PNS Kemenkeu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Ketua atau Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetiyo, Rabu (16/2/2022) terkait kasus DID Kabupaten Tabanan, Bali.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua atau Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetiyo, Rabu (16/2/2022).

Prasetiyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini (16/2/2022) pemeriksaan saksi dan perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Selain Prasetiyo, tim penyidik turut mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lainnya, yakni Yudi Sapto Paranowo (Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik II/PNS Kemenkeu), Eko Nur Subagyo (Kepala Seksi di Subdit Data Keuangan Daerah/PNS Kemenkeu), dan Anton Widowanto (Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID/PNS Kemenkeu).

Baca juga: KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi DID Tabanan 2018, 14 Saksi Diperiksa

"Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Baca juga: Lengkapi Bukti Kasus Suap Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Mantan Suami dari Eks Bupati Tabanan

Termasuk, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini