News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

KemenPPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara, Ahli: Negara Tak Boleh Menolak

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Bintang Puspayoga dalam seminar online“Maju dan Merdeka” Refleksi HUT RI Ke-75 Perspektif Perempuan yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Kamis (6/8/2020). - Menteri PPPA sebut negara tak menanggung restitusi korban rudapaksa Herry Wirawan, pakar ingatkan negara tak boleh menolak kewajiban restitusi.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara soal vonis hakim terhadap Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya.

Salah satu vonis tersebut, membebankan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 331 juta pada korban rudapaksa Herry Wirawan pada Kementerian PPPA.

Terkait hal itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut restitusi korban Herry tak bisa ditanggung negara.

Baca juga: KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil

Menurut dia, hakim tak punya dasar hukum membebankan restitusi korban kepada kementeriannya.

"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga."

"Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang dikutip dari laman pers KemenPPPA, Selasa (15/2/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam webinar bertajuk Perempun Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha, Senin (8/3/2021). (capture zoom meeting)

Baca juga: Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban

Untuk itu, Bintang mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan hakim sampai berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pihaknya juga bakal berdiskusi soal pembebanan restitusi tersebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," jelasnya.

Ahli Sebut Negara Tak Boleh Menolak Bayar Restitusi

Terkait restitusi korban Herry Wirawan, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut negara tidak boleh menolak kewajiban membayar restitusi pada korban rudapaksa Herry Wirawan.

Dikatakan, konteks negara yang ia maksud adalah perwakilannya, yakni kementerian atau lembaga terkait.

"Negara tidak boleh menolak kewajibannya, karena WNI itu bayar pajak."

"Negara dalam konteks peristiwa diwakili oleh kementrian atau institusi terkait," ujar Fickar, Rabu (16/2/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik.  (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal  

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini