Di persidangan sebelumnya, ahli Jaringan Terorisme berinisial S dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (9/2/2022).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, saksi S menyatakan kalau kehadiran Munarman dalam serangkaian kegiatan pembaiatan berkedok seminar di beberapa tempat seperti halnya di Kota Makassar, merupakan bentuk aktvitas dukungan kepada kelompok ISIS.
Menurut dia, meski dalam agenda tersebut Munarman tidak mengambil sikap, S menyatakan sikap dari Munarman tersebut telah menyepakati adanya pembaiatan terhadap ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi.
"Bahwa kehadiran Munarman di makassaar tersebut merupakan bagian dari aktivitss mendukung kelompok teroris ISIS, karena di di sana ada baiat, dan beliau ada di situ diam saja," kata S dalam persidangan seraya menjawab pertanyaan yang dilayangkan jaksa.
Baca juga: Setelah Ibu Hamil, Anggota Brimob Jadi Keganasan Begal di Bekasi
Baca juga: Licin Bak Belut, Pelaku Pencabulan 2 Bocah SD di TPU Bacang Pejaten Tertangkap Setelah Setahun Buron
Menurut S, jika Munarman tidak sepakat dengan kegiatan baiat terhadap ISIS, seharusnya eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu keluar ruangan dan meninggalkan acara.
Bahkan lebih jauh kata S, seharusnya Munarman melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum jika memang kegiatan itu dinilainya telah mendukung kegiatan kelompok terorisme.
"Artinya kalau beliau tidak sepakat dengan baiat, maka tentunya beliau akan keluar dari ruangan atau pergi. Atau memang mungkin kita semua tahu ya ISIS sudah katakanlah organisasi terorisme. Kalau beliau tidak ada kaitannya dengan itu ya melaporkan," ucap S.
Pada keterangannya, S menyatakan kalau kegiatan baiat merupakan upaya mengucap janji setia kepada suatu pimpinan.
Dengan begitu, ketika ada seseorang yang berbaiat, maka yang bersangkutan akan mematuhi dan menaati yang diberikan kepadanya, dalam hal yang disukai maupun tidak disukai.
Hal itu bahkan kata dia, bisa saja terjadi bagi orang atau pihak yang berada di suatu arena baiat meski tak mengucap lafal baiat sekalipun.
"Secara kontekstual, baiat adalah komitmen seseorang terhadap sebuah statment. Sebuah janji istimewa intinya, walaupun dia tidak hafal lafaznya, atau tidak mengucapkannya, tetapi berada di lokasi baiat, maka dia sudah termasuk berbaiat," ucap S.
Baca juga: Pamit Mau ke Pasar, Diki Malah Tewas Dalam Tawuran, Luka Bacok di Punggung hingga Kehabisan Darah
Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menekankan terkait dengan aktivitas Munarman di beberapa tempat termasuk di Makassar, Medan dan Jakarta.
"Jadi ahli berpendapat singkatnya bahwa perbuatan terdakwa merupakan aktivitas mendukung kelompok terorisme ISIS?" tanya jaksa menekankan.
"Betul," ucap S.