TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, instrumen trading online binary option tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, kegiatan trading ini telah membuat beberapa pengguna mengalami kerugian yang cukup fantastis.
Bahkan, kepolisian memasukkan binary option ke dalam tindak pidana perjudian online dan menyebutnya sebagai trading ilegal.
Adapun cara kerja binary option ini adalah pengguna diminta memprediksi atau menebak harga saham pada waktu tertentu dengan mempertaruhkan sejumlah uang atau modal.
Baca juga: Dianggap Perjudian Berkedok Trading, Platform Binary Option Diblokir, Namun Iklannya Masih Muncul
Ketika tebakan harga salah, modal yang ditaruhkan akan hilang dan kerugian ditanggung pengguna.
Kendati sudah dinyatakan ilegal dan termasuk perjudian, masih banyak iklan soal binary option di media sosial.
Terkait hal itu, Advokat sekaligus Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Solo Raya, Reso Adi Setya mengingatkan ancaman pidana bagi siapapun yang mempromosikan aplikasi judi berkedok trading itu.
Disebutkan bahwa mereka yang mempromosikan aplikasi tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dalam UU ITE, ada pasal 27 ayat 2, ada pasal 45 ayat 2 unsurnya sudah jelas ya mendistibusikan,memberikan informasi dapat diaksesnya kaitannya perjudian bisa masuk pasal tersebut," kata Adi dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: WASPADA Penipuan Binary Option dan Robot Trading Forex Ilegal, Bappebti Blokir 1222 Situs Ilegal
Pasal 27 ayat 2 UU ITE ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sementara, dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE, disebutkan bahwa seseorang mempromosikan perjudian bisa diancam penjara maksimal 6 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan denda.
Berikut bunyi pasal 45 ayat 2 UU ITE:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Ruko di Bandung Digerebek Bareskrim, Berkaitan Kasus Penipuan Trading Binary Option