Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhi vonis berupa hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam menjatuhkan putusannya terdapat beberapa pertimbangan baik itu hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan karena perbuatan Azis dinilai tela merusak citra DPR.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan seraya membaca amar putusan, Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Eks Anggota Fraksi dari Partai Golkar itu juga dinyatakan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Perkara Suap
"Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ucap Fahzal.
Sedangkan untuk pertimbangan hal yang meringankan, Azis Syamsuddin dinyatakan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (17/2/2022).
Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Azis Syamsuddin Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.