News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Tak Ada Alasan Hentikan Kasus Korupsi Pengadaan AW-101, Semua Unsur Terpenuhi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW) 101 terus berjalan. 

Tak ada alasan bagi KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut. 

"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022). 

Kata Ali, pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan penyidik. 

Begitu juga penyidik berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara. 

"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata dia. 

Di samping itu, Ali menyampaikan syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 UU tentang KPK juga telah terpenuhi. 

Dia juga mengingatkan meski ada pihak lain menghentikan kasus tersebut, KPK tidak akan mengikutinya. 

Baca juga: KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," ujar dia. 

Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. 

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. 

Baca juga: Puspenerbad Akan Terima 32 Helikopter dan 5 Pesawat Casa dari Kementerian Pertahanan

Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. 

Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini