News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Penjelasan Ketua Komisi II DPR Pilih Anggota KPU-Bawaslu Lewat Musyawarah Tertutup, Bukan Voting

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI telah menyelesaikan seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI periode 2022-2027. 

Dari hasil fit and proper test itu, Komisi II DPR menetapkan tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu RI. 

Keputusan itu ditetapkan pada Kamis (17/2/2022) dini hari, diambil melalui musyawarah, bukan voting, setelah Komisi II melakukan rapat pleno.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat pleno mengatakan, terpilihnya anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 setelah melalui proses dialog dan perdebatan yang panjang. 

Hal itu terlihat pada mundurnya rapat pleno hingga satu setengah jam dari skors rapat yang semula direncanakan hanya lima belas menit. 

"Pertama, mohon maaf tadi pada saat mencabut skors, kami meminta waktu 15 menit tapi ternyata sama angka satu sama lima, menjadi 1,5 jam. Itu menunjukkan bahwa memang tidak mudah mencari yang terbaik," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022) dini hari.

Baca juga: Daftar 7 Nama Anggota KPU RI Terpilih Periode 2022-2027, Ada Satu Orang Petahana

Doli mengungkapkan, awalnya pemilihan anggota KPU-Bawaslu akan dilaksanakan dengan cara voting, namun pada akhirnya diputuskan secara musyawarah tertutup. 

"Kami melakukan proses dialog, dialektika, sampai perdebatan. Awalnya kami ingin melakukan pemilihan secara voting, dan kita kemudian melakukan simulasi, tapi karena perbedaan yang panjang dengan beberapa pertimbangan (musyawarah tertutup)," ungkap Doli. 

Doli menyatakan, ada dua alasan pemilihan dilangsungkan dengan musyawarah tertutup. 

Pertama terkait dengan penentuan calon terpilih berdasarkan penilaian objektif. 

Komisi II DPR melihat integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, kemampuan membangun komunikasi, inovasi, kreativitas, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Segera Dikirim ke Presiden, Ini Lima Nama Anggota Bawaslu RI Terpilih Periode 2022-2027

Komisi II DPR menilai hal itu sejak dari awal proses seleksi di panitia seleksi, hingga dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. 

"Jadi pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama," kata Doli. 

Kedua, Doli tak menampik ada pertimbangan politik dalam memilih dan menetapkan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. 

Dia menyebut, kepentingan politik itu adalah kepentingan bangsa dan negara.

Serta kepentingan mengakomodir semua kekuatan politik yang ada baik secara formal mewakili rakyat melalui anggota DPR sebagai perwakilannya, serta mewakili partai politik masing-masing. 

"Kita tak menafikan kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu, yang pertama kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua, kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada. baik itu secara formal mewakili rakyat sebagai anggota DPR dan mewakili partai politik masing-masing," ucap Doli.

Baca juga: Daftar 7 Nama Anggota KPU RI Terpilih Periode 2022-2027, Ada Satu Orang Petahana

Melalui dua pertimbangan itu, Komisi II melakukan simulasi dan akhirnya memutuskan tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini