TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir berikut ini.
Biaya ibadah haji pada tahun 2022 mengalami kenaikan.
Lantaran, Kementerian Agama mengusulkan agar beban biaya haji yang dibebankan pada jemaah sekitar Rp45 juta.
Kenaikan biaya tersebut mencapai biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
Sementara itu, polemik aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus bergulir.
Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji Tambahkan Efek Syariah Sebesar Rp50 Triliun di Kustodian BSI
Baca juga: Ini 10 Poin Penting yang Disampaikan Menteri Agama soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2022
Pada Rabu (16/2/2022), buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan mereka terkait aturan baru JHT.
Dirangkum Tribunnews, Kamis (17/2/2022), berikut ini berita nasional selama 24 jam terakhir:
1. Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik
Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp 45 juta.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).
Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.
Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.