Baca juga: Ibadah Haji 2022 Belum Pasti, Pemerintah Masih Terus Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi
2. Polemik Aturan Baru JHT
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun, menuai kontroversi.
Seperti diketahui, aturan baru soal JHT itu tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tepatnya pada pasal 3.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi pasal itu.
Kemudian, pada pasal 4, disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 itu termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.
Maksud dari peserta yang berhenti berkeja, yakni pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Fakta Permenaker tentang JHT
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat pasal yang menuai kontroversi yaitu Pasal 3 dengan bunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Apabila berkaca pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang digantikan Permenaker terbaru, pemberian JHT bisa diberikan setelah satu bulan mengundurkan diri, terkena PHK, atau tidak lagi menjad WNI.
Baca juga: Mengenal 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM hingga JKP
Aturan baru tentang JHT itupun menuai kritik.
Satu diantaranya datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.