TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sejumlah warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program pencegahan banjir.
Warga tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Lalu, pada 15 Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
Baca juga: Tiga Pesan Politik di Balik Momen Akrabnya Anies Baswedan & Ridwan Kamil saat Adu Penalti
Pengerukan dilakukan sampai wilayah Pondok Jaya.
Putusan tersebut, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.”
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," bunyi putusan, dikutip Tribunnews.com dari laman resmi PTUN Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Sementara itu, Tri Andarsanti Pursita, korban banjir sekaligus salah satu penggugat dalam perkara PTUN, mengatakan pendangkalan Kali Mampang di Pondo Jaya ketinggian air sungai hanya sekitar 15 cm.
"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," katanya, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com.
"Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021.”
“Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik," lanjutnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kali Mampang yang Bikin PTUN Jakarta Perintahkan Anies Tuntaskan Pengerukan
Setelah dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, Tri berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta.
"Namun, juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," tambah dia.