News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar UI: Akuntabilitas Perjanjian FIR Indonesia-Singapura melalui UU

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah perlu mengajukan proses pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura ke DPR dengan Undang-undang. Karena pemerintah harus akuntabel terhadap rakyat.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Jumat (18/2/2022).

Rektor Universitas Jenderal A. Yani ini menjelaskan akuntabilitas pemerintah tercermin dalam tiga hal.

Pertama, transparansi.

Transparansi perjanjian FIR 2022 perlu dilakukan untuk memastikan apa yang diklaim oleh pemerintah bahwa pengelolaan FIR telah diambil alih oleh Indonesia dari Singapura berdasar.

Baca juga: Legislator Golkar: Ratifikasi FIR dengan Singapura Melalui UU, Bukan Perpres

Hingga saat ini pemerintah belum pernah membuka perjanjian FIR 2022 kepada publik.

"Bila pengesahan perjanjian FIR 2022 dilakukan dengan Perpres maka publik baru akan mengetahui isi perjanjian pada saat Indonesia telah diikat secara sempurna," ujarnya.

Kedua, akuntabilitas terkait alasan pemerintah membuat perjanjian FIR 2022 harus diungkap.

"Apakah ini sejalan dengan amanat dari Pasal 458 UU Penerbangan?" Demikian ia mempertanyakan.

Pun apa alasan pemerintah untuk mendelegasikan kembali ke Singapura di wilayah tertentu kedaulatan Indonesia dalam ketinggian hingga 37,000 kaki?

Apakah ini berarti Indonesia sejak 1946 hingga sekarang belum mampu melakukan pengelolaan FIR untuk seluruh wilayah yang berada dalam kedaulatan Indonesia?

Baca juga: Eks KSAU Sempat Heran Harus Minta Izin Singapura untuk Terbang dari Tanjungpinang ke Natuna

Apakah pemerintah tidak memiliki cetak biru untuk mengambil alih secara penuh?

Lalu bagaimana nasib cetak biru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini