Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial memfasilitasi puluhan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM) melakukan perekaman data kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perekaman KTP elektronik dilakukan kepada 15 penerima manfaat Balai Margo Laras Pati bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati belum lama ini.
Kepala Balai Margo Laras Pati, Jiwaningsih, mengatakan seluruh penerima manfaat sangat kooperatif dalam menjalani proses perekaman KTP elektronik.
"Mulai dari uji biometrik, periksa iris mata, hingga sidik jari. Proses perekaman KTP elektronik juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Laras melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Pada tahun 2021 lalu, sebanyak 100 Penerima Manfaat rujukan Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) Keputih Surabaya juga sudah direkam dan berhasil ditelusuri serta reunifikasi kepada keluarga.
Baca juga: Cerita Sedih Gatut, Jadi ODGJ Gegara Ditinggal Pacar Nikah dengan Pria Lain, Kini Dipasung Keluarga
Selain di Pati, perekaman KTP elektronik juga dilakukan kepada 50 orang penerima manfaat Balai Besar Soeharso Surakarta yang terdiri dari 40 ODGJ dan 10 orang penerima manfaat dari keluarga terlantar.
Perekaman dilakukan pada 14-16 Februari 2022 bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.
Kepala Balai Besar Soeharso Surakarta yang diwakili oleh Koordinator Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut, Tutik Nurning menyatakan khusus untuk rekam data ODGJ sudah sampai tahap pemberkasan dan telah diterbitkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) untuk 40 dari 50 orang ODGJ dari Liponsos Keputih Surabaya.
“Sepuluh orang sisanya tengah ditelusuri data-datanya,” kata Tutik Nurning.
Baca juga: Cerita Risma Bantu Eks ODGJ Usaha Ternak Kambing hingga Sukses
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah diamanatkan dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perekaman KTP-el ini merupakan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk tercatat sebagai warga negara dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan memiliki KTP elektronik dan KK, para PDM dapat dicatat ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga dapat mengakses bantuan sosial dari pemerintah serta reunifikasi dengan keluarga.
Selain itu, KTP elektronik dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan kesejahteraan sosial, kesehatan, serta layanan publik lainnya.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Bawen Semarang Dipicu ODGJ Bakar Sampah dalam Rumah
Di masa pandemi Covid-19 ini, KTP elektronik juga digunakan untuk vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah.