Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun demikian Presiden belum menunjuk Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong mengatakan, presiden baru akan menunjuk Kepala IKN setelah aturan turunan UU IKN yakni Perpres Otorita rampung.
"Kalau nggak berbarengan, setelah Perpres Otorita terbit," kata Wandy saat dihubungi, Jumat, (18/2/2022).
Perpres sendiri baru akan rampung antara Maret atau April. Oleh karena itu Kepala IKN kemungkinan akan ditetapkan pada bulan tersebut.
"Iya betul (Maret-April)," katanya.
Wandy mengatakan, bahwa pemilihan Kepala Otorita IKN merupakan hak prerogatif Presiden. Karena, Kepala Otorita merupakan jabatan setingkat menteri yang dipilih langsung oleh presiden.
"Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak," katanya.
Wandy mengaku tidak tahu siapa nama calon yang kemungkinan besar akan dipilih Presiden menjadi Kepala Otorita IKN. Yang pasti menurutnya Presiden akan memilih Kepala Otorita IKN secara matang.
"Ya semua nama yang beredar selama ini bisa saja terpilih. Tapi lagi-lagi ini hak prerogatif Presiden," pungkasnya.