TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Reda Manthovani, SH, LL.M yang saat ini dirotasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kebijakan rotasi pejabat itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, diteken pada 18 Februari 2022.
Jumlah pejabat yang dirotasi yakni sebanyak 66 orang.
Termasuk Reda Manthovani, SH, LL.M yang sebelumnya menjadi Kepala Kejaksaan Banten saat ini dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Kejaksaan Rampungkan Berkas Penyidikan, 6 Tersangka Korupsi Perum Perindo Segera Disidangkan
Baca juga: Selain Restoratif Justice, Jaksa Juga Biayai Buruh Pencuri Motor Demi Istri Lahiran di Takalar
Profil Reda Manthovani
Dikutip dari kejari-jakbar.go.id, Reda Manthovani, merupakan seorang Jaksa sekaligus Akademisi di bidang penegakan hukum.
Ia Lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969, 52 tahun silam.
Reda Manthovani memulai pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.
Kemudian, Reda Manthovani melanjutkan jenjang pendidikannya untuk mendapatkan gelar S-2 nya di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, Tahun 2001-2002.
Untuk memperdalam bidang keilmuannya, Reda Manthovani melanjutkan pendidikannya untuk kemudian mendapatkan gelar S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca juga: Giliran Jaksa Menyidik Tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
Data dari pddikti.kemdikbud.go.id, dengan latar belakang pendidikannya ini, Reda Manthovani dipercaya menjadi Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Ia mengajar Ilmu Hukum dengan Jabatan Fungsional sebagai Lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Selain itu, Reda Manthovani juga menjadi Tenaga Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Mata Kuliah: Tindak Pidana Pencucian Uang, Mutual Legal Assistance and Extradition.
Ia juga dipercaya untuk mengajar Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Internasional dalam tatanan Hukum Nasional di universitas tersebut.
Sebagai pendidik, ia telah melahirkan karya-karya dalam bentuk buku.
Baca juga: Panglima TNI Persilakan Prajuritnya Diperiksa di Kejaksaan Agung Terkait Kasus Paniai
Adapun buku yang pernah ditulis oleh Reda Manthovani di antaranya:
1. “Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan”
2. “Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan”
3. “Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia”
4. “KONVENSI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN LEGISLASI UNI EROPA- Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum Nasional Negara-Negara Anggota dan Penandatangan Konvensi dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian di Indonesia.
Sementara itu, karir lain yang pernah dibangunnya antara lain yakni pernah menjadi Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2011.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Pada tahun 2012, Reda juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.
Satu tahun berselang, Reda dipercaya menempati posisi Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2013).
Selain aktif di Tanah Air, Reda juga dipercaya menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).
Di pertengahan tahun 2015, Reda mulai aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kini, Jaksa Agung mempercayakan posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2022.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)