News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PMI Jadi Korban Kerja Paksa Selama 9 Tahun, Sang Majikan di Malaysia Diputus Bebas

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PMI. Sebanyak 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi non prosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan ditemukan dalam sidak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (6/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Seorang majikan Malaysia divonis bebas dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik yang dilakukan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).

KBRI Kuala Lumpur dikejutkan dengan putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan yang membebaskan seorang majikan Malaysia yang melakukan kerja paksa dan kekerasan fisik kepada PMI berinisial DB.

DB berasal dari Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ia telah mengalami kerja paksa tanpa mendapatkan bayaran gaji selama 9 tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.

"Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan," ungkap KBRI KL dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/2/2022).

DB melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.

Baca juga: Gaji 3 PMI Senilai Rp 579,7 Juta Berhasil Diselamatkan KJRI Jeddah dari Majikan di Arab Saudi

Berdasarkan laporan DB, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022 Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan.

"Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," tegas Dubes Hermono.

KBRI Kuala Lumpur telah meminta Jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar.

Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan.

Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini