Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mengapresiasi kerja Komisi II DPR RI yang telah menetapkan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027.
Namun, Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menyayangkan hasil tersebut tidak memperhatikan kebijakan afirmasi 30 persen kepemimpinan perempuan.
Padahal, kata dia, hal itu telah diamanatkan di dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 2 untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, pasal 10 dan 92 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % dalam komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu, dan UU No 7 tahun 1984 tentang Konvensi CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).
"Hal ini bukan saja menunjukkan ketidak seriusan dan kurangnya komitmen lembaga legislatif dalam mengimplementasikan amant Undang-Undang tetapi juga mencederai hak asasi perempuan sekaligus juga mengancam pencapaian tujuan 5 SDGs tentang kesetaraan gender," kata Olivia ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Kemendagri Siap Mendukung Siapapun yang Memimpin KPU-Bawaslu, Komisioner Diminta Segera Konsolidasi
Ia mengatakan sedikitnya keterwakilan perempuan di lembaga strategis berdampak kepada terabaikannya kepentingan dan kebutuhan perempuan.
Selain itu, lanjut dia, hal tersebut menghambat upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
"Kami berharap DPR dan Pemerintah untuk lebih lagi berkomitmen terhadap kepemimpinan perempuan dalam setiap lini kehidupan dan pembangunan untuk Indonesia maju dan sejahtera," kata dia.
Sebelumnya, kata Olivia, Komnas Perempuan telah memberikan usulan pertimbangan kepada Komisi II DPR RI terkait fit dan proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 sebagaimana yang dimintakan oleh Tim Seleksi KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Harap Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih Bisa Jaga Kepercayaan Publik
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan salah satu mandat Komnas Perempuan.
Mandat yang dimaksud yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif serta organias-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan perubahan hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
Olivia mengatakan pihaknya mengapresiasi komitmen dan langkah Tim Seleksi KPU dan Bawaslu untuk turut serta mendukung kepemimpinan perempuan dan upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: Polemik Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu: Dinilai Tidak Transparan dan Ada Dugaan Unsur Politik
Upaya tersebut, kata dia, di antaranya dengan menanyakan rekam jejak para kandidat dan penelusuran berdasarkan data pengaduan ke Komnas Perempuan maupun kerentanan-kerentanan yang mungkin dihadirkan.
"Antara lain melalui perkawinan yang tidak dicatatkan ataupun kejahatan perkawinan, seperti menyembunyikan asal usul perkawinan atau menikah lebih dari satu tanpa memenuhi syarat sah perkawinan itu," kata dia.