News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bansos PKH Tahap I Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I dipastikan cair mulai hari ini, Senin (21/2/2022).

Penyaluran bansos 2022 ditargetkan pemerintah selesai dalam dua pekan terakhir di bulan Februari.

"Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (17/2/2022) sebagaimana dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Menko PMK meminta kepada seluruh pihak untuk dapat berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan fokus penurunan stunting tidak hanya pada daerah yang saat ini masih memiliki angka stunting tertinggi. Akan tetapi, pemerintah juga mendorong daerah-daerah lain bahkan hingga mencapai 0 stunting. (Istimewa)

"Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022."

"Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial," kata Muhadjir.

Lebih detail, langkah percepatan salur bansos tersebut ialah untuk PKH tahap I disalurkan oleh Bank dimulai tanggal 21 Februari 2022.

Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH bisa melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek penerima PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini