News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa Alasannya?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta BPJS Kesehatan. Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan transaksi jual beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. Inilah alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Ghufron menilai aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Pasalnya, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat.

"Orang beli tanah jelas orang mampu, kok belum jadi peserta, padahal kan wajib. Kita saling gotong royong. Ini dalam rangka meningkatkan warga ikut JKN, padahal ini sudah lama aturannya."

"Tapi kita optimis peserta tercapai 98 persen. Hal ini tidak memberatkan karena kurang dari tiga menit kita tau kartu BPJS aktif atau enggak," tegas Ghufron.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada sekitar 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin telah dibayari pemerintah.

"Jadi sebetulnya tidak ada alasan yg miskin, tidak mampu pemerintah membayari. Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," pesannya.

(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini