TRIBUNNEWS.COM - Transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan transaksi jual beli tanah ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
Lantas, apa alasan kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat untuk jual beli tanah?
Baca juga: Ketua DPD RI Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual-Beli Tanah
Baca juga: 4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah.
Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.
Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.
Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memberikan penjelasannya terkait kepesertaan BPJS jadi syarat jual beli tanah.
Ia menegaskan, banyak orang yang belum mengetahui bahwa sistem jaminan kesehatan nasional ini kepesertaannya wajib.
Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 diisebutkan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Ini untuk mencapai Indonesia Coverage kita ketahui RPJMN tahun 2024 disebutkan bahwa 98 persen masyarakat itu sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujarnya, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).
Aturan wajib kepersertaan itu lalu diperkuat dengan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Berlaku 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat dalam Jual Beli Tanah hingga Urus STNK dan SIM
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Anggota Komisi II DPR: Kebijakan Mengada-ada