Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengaturan terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Organisasi Non Pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO), bukan untuk membatasi hak berserikat.
Menurutnya, pengaturan mengenai hak berserikat dimungkinkan dan mendapat ruang di dalam konstitusi.
Hal ini, untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan tersebut tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya,” kata Jaleswari, di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Jaleswari menjelaskan, pengaturan segala ruang lingkup terkait Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah memiliki payung hukum: UU No 16/2017 juncto UU No 17/2013, serta perundang-undangan terkait lainnya.
Baca juga: BNPT Sebut Strategi Teroris Berubah, Gabung Partai Hingga Ormas
Pengaturan tersebut, jelas dia, mulai dari aspek pendaftaran, pendanaan, hingga operasionalnya.
Di dalam perundang-undangan terkait, ujar Jaleswari, pemerintah juga mengatur hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan Ormas.
Ia mencontohkan, larangan menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme.
Rambu-rambu tersebut, lanjut dia, semata-mata untuk menjamin Ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka yang sudah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Jaleswari juga membantah organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil.
Baca juga: KSP Sebut Presiden Jokowi akan Umumkan Kepala Otorita IKN Bulan Depan
Terlebih selama ini bantuan atau sumbangan lembaga asing menjadi salah satu sumber pendanaan.
Namun, ujar dia, ada proses dan prosedur yang harus dilewati.
Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan Ormas yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.