"Tak hanya tekanan pidana, tapi juga perdata, mereka (Haris dan Fatia) juga harus menghadapi," ucap Bivitri.
Adapun ancaman keempat yakni terkait serangan fisik dan kekerasan.
Bivitri menyoroti serangan yang sangat rawan dihadapi mereka yang ada di daerah, bukan di kota besar seperti Jakarta.
"Kawan-kawan di lapangan, meninggal dunia, disiksa, serangan fisik, dan kekerasan, itu nyata," ujarnya.
Dia kemudian mencontohkan kasus yang menimpa advokat Jurkani yang meninggal dunia.
Jurkani meninggal ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat yang mengadvokasi penolakan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.