TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia atau Lemhannas RI kini mempunyai gubernur yang baru, yakni Andi Widjajanto.
Andi Widjajanto dilantik menjadi guberbur Lemhanas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (21/2022).
Andi menjadi Gubernur Lemhannas ke-17 menggantikan Agus Widjojo yang telah menjabat sejak 2016.
Sebelumnya, Andi tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) pada awal masa pemerintahan Presiden Jokowi, di 2014 lalu.
Setelah dilantik, Andi Widjajanto membeberkan arahan dan pesan dari Jokowi.
“Arahan dari Presiden adalah penguatan transformasi Lemhannas sehingga dapat sesuai dengan tantangan geopolitik abad ke-21,” kata Andi, seusai pelantikan yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Sehingga Lemhannas bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan untuk mencetak kepemimpinan nasional serta menjadi dapur kajian strategis bagi presiden untuk isu isu lokal regional dan global," imbuhnya.
Baca juga: Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto Ungkap Pesan Jokowi dan Megawati Untuknya
Baca juga: Komisi I DPR Harap Gubernur Baru Lemhannas Andi Widjajanto Tidak Banyak Berpolemik
Mengenal Lemhannas RI
Awal pembentukan Lemhannas RI terjadi pasa masa presiden Ir. Soekarno atas saran sejumlah perwira tinggi di staf keamanan nasional pada 1962.
Dilansir laman lemhannas.go.id, gagasan tentang perlunya Lemhannas tertuang dalam surat Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan Jendral A.H. Nasution yang kemudian mendapat tanggapan yang positif dari Menteri Pertama Ir. Djuanda.
Setelah melalui pembicaraan dan banyak persiapan, Ir Sorkarno kemudian meresmikan Lemhannas pada 20 Mei 1965, tepat pada momentum Hari Kebangkitan Nasional.
Lemhannas pada awalnya memiliki kepanjangan Lembaga Pertahanan Nasional dan pada masa awal banyak dipimpin oleh sosok perwira tinggi dari unsur TNI.
Presiden Soekarno yang meresmikan Lemhannas di Istana Negara Jakarta menekankan bahwa kegiatan pertahanan nasional harus menyertakan segenap unsur-unsur rakyat Indonesia.
Dalam amanat bertemakan ”Susunlah Pertahanan Nasional Bersendikan Karakter Bangsa”, Presiden juga menjelaskan arti kata “Nasional” dalam Lembaga Pertahanan Nasional, yakni pertahanan bagi seluruh tanah air, seluruh natie, seluruh bangsa.
Lemhannas yang dicita-citakan adalah sebuah institusi yang berorientasi pada pencapaian tujuan nasional Indonesia.
Selain itu, Lemhannas dirancang dan dipersiapkan sebagai pusat pendidikan dan pengkajian masalah-masalah strategis berkaitan dengan pertahanan negara dalam arti luas, termasuk dalam pengendalian keutuhan bangsa.
Pada 2 Februari 1994, terjadi perubahan kedudukan (reposisi), Lemhannas yang diserahterimakan dari Mabes ABRI kepada Departemen Hankam.
Sejak saat itu Lemhannas berada di bawah Menhankam dan Gubernur Lemhannas bertanggungjawab kepada Menhankam.
Bersamaan dengan itu kepanjangan ”Lembaga Pertahanan Nasional” diubah menjadi “Lembaga Ketahanan Nasional” dengan singkatan tetap Lemhannas, hanya kata “Pertahanan” diganti menjadi “Ketahanan”.
Baca juga: 3 Tantangan Andi Widjajanto Jabat Gubernur Lemhannas
Baca juga: Sebelum Andi Widjajanto, Berikut Daftar Gubernur Lemhanas sejak Pertama Kali Berdiri
Kemudian, setelah Reformasi terjadi lagi sejumlah perubahan di tubuh Lemhannas.
Pada 2001, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan Lemhannas berdasarkan Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2001.
Dengan keluarnya keputusan ini, Lemhannas dikeluarkan dari struktur organisasi Dephan dan harus melakukan restrukturisasi organisasi sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Dengan demikian sejak tahun 2001 kedudukan Lemhannas berada di bawah Presiden sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Dengan perubahan tersebut, untuk pertama kalinya kepemimpinan Lemhannas juga menorehkan sejarah, karena untuk pertama kali Lembaga ini dipimpin oleh seorang pejabat sipil yang merintis kariernya dari PNS Golongan I.
Hingga kini, setidaknya sudah ada 4 Gubernur Lemhannas yang berasal dari kalangan masyarakat sipil.
Pertama, Prof. DR. Ermaya Suradinata, SH, MS, menjabat 2001 hingga 2005.
Kedua, Prof. DR Muladi S.H, menjabar 2005 hingga 2011, kemudian Prof DR. Ir. Budi Susilo Soepandji, D.E.A pada periode 2011-2016.
Dan yang keempat adalah Andi Winjajanto, menggantikan Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo yang menjabar sejak 2016 lalu.
Baca juga: Pengamat Nilai Penunjukan Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lemhannas Sudah Tepat
Baca juga: PROFIL Andi Widjajanto, Mantan Seskab yang Dilantik Jokowi Menjadi Gubernur Lemhanas
Kedudukan Lemhannas
Mengutip laman resminya, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Tugas Lemhannas
Lemhannas Rl mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
- Menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
- Menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.
Fungsi Lemhannas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
- Pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional;
- Pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
- Evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia;
- Pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa;
- Pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.
(Tribunnews.com/Tio)