News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengesahan RUU TPKS Tak Dapat Ditunda Lagi, Menteri PPPA: Penantian Korban Sangat Panjang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut pengesahan RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi karena secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Bintang menegaskan pemerintah sangat serius dalam menyikapi RUU yang disiapkan DPR RI tersebut.

“Kami, tim pemerintah, bekerja siang malam, bahkan di hari libur sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS," ucap Bintang melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Saat ini para korban kekerasan seksual, kata Bintang, telah lama menanti kepastian hukum melalui undang-undang ini.

Dirinya berharap RUU TPKS ini tak hanya menjadi dokumen saja.

"Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata karena korban telah dalam penantian panjang," ucap Bintang.

Baca juga: Ancaman Omicron, Pimpinan DPR Sebut RUU TPKS Tak Dibahas Saat Masa Reses

Bintang menjelaskan substansi yang diusulkan oleh DPR meliputi XII BAB dan 73 Pasal.

Secara umum, substansi yang diusung oleh DPR sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif.

Namun, dalam DIM RUU TPKS, pemerintah berupaya mengakomodir masukan dari kementerian, lembaga terkait, akademisi, lembaga masyarakat, dan juga pendamping korban.

Baca juga: Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung Disusun Pemerintah

“Perlu kami sampaikan pula pada 11 Februari 2022 lalu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah atas naskah RUU TPKS telah rampung. Adapun DIM Pemerintah terdiri atas 588 nomor DIM pada RUU TPKS, dan 247 nomor DIM pada penjelasan RUU TPKS. Dari keseluruhan DIM meliputi XII Bab, dan 81 pasal," jelas Bintang.

Ia juga berharap DIM pemerintah ini dapat melengkapi Draft RUU TPKS yang dikirim oleh DPR.

Sehingga, saat pembahasan bersama DPR dengan pemerintah nantinya, RUU ini benar-benar sudah komprehensif menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Wamenkumham Jamin Aturan di RUU TPKS Tidak Tumpang Tindih Dengan Hukum Lainnya

Memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

“Ke depan, marilah kita bersama-sama memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan, diimplementasikan, dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya,” jelas Bintang.

RUU TPKS yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melewati proses yang sulit dan panjang sejak 2016.

RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini